Bab 1. Konsep,Aliran Dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
- Koperasi Barat
Adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
- Koperasi Sosialis
Adalah koperasi yang
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Koperasi Negara Berkembang
Adalah koperasi yang
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
B. Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
•
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri
•
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Aliran Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
- Aliran Persemakmuran
•
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. Sejarah
Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896 di London
terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Bab 2. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Pengertian
Koperasi
- Definisi ILO
6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
- Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah
secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
- Definisi Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’’.
- Definisi Munker
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi
- Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip-Prinsip
Koperasi
- Prinsip-Prinsip Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
•
Pendidikan anggota
- Prinsip-Prinsip Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip-Prinsip Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip-Prinsip Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip-Prinsip ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
- Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Bab 3. Organisasi dan Manajemen Koperasi
A. Bentuk Organisasi
- Menurut Hanel
1. Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
2. Sub
sistem koperasi:
a.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
c.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
- Menurut Ropke
l
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
- Menurut Indonesia
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
l
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.
Penetapan Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
c.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
d.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
f.
Pembagian SHU
g.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. Hirarki Tanggung
Jawab
- Pengurus
l
Tugas
a.
Mengelola koperasi dan usahanya
b.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
c.
Menyelenggaran Rapat Anggota
d.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
e.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
2
Wewenang
a.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.
Meningkatkan peran koperasi
- Pengelola
a.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
b.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
c.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
d.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
- Pengawas
l
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
2
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a.
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
b.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pola Manajemen
a.
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b.
Terdapat pola job description pada setiap
unsur dalam koperasi
c.
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda (decision area)
d.
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang sama (shared decision areas)
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+II.ppt
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10272 /Organisasi+Koperasi+%28III%29.ppt
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+II.ppt
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10272 /Organisasi+Koperasi+%28III%29.ppt