BAB 4 : FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Tujuan
koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Badan Usaha
-Koperasi adalah badan usaha
atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi
& usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan
Bisnis
-Theory
of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan
-Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
-Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Memaksimalkan
keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimalkan biaya.
Koperasi
-Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
-Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi
Teori Bisnis pada
Success Koperasi
-Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para
pemegang saham (stake
holders)
-Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan
pemisahan pemilik dan manajemen (separation
of management from ownership)
dan maksimalisasi penggunaan manajemen
-Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha
keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah
ditentukan, seperti sales, growth,
market share, dll.
Kontribusi
Teori Laba pada
Success Koperasi
- Konsep laba dalam koperasi
adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat
yang diterima.
-Innovation
theory of profit;
perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam
melakukan inovasi terhadap produknya.
-Managerial
Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas
rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha
Key
success factors kegiatan
usaha koperasi :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
-Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status
& Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti.
Permodalan
Koperasi
-UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
-Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar