Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga
Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana
yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia
dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban
warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa
hak dan kewajiban tersebut antara lain:
ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2)
dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
o Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat
o Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
ü Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga
negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan
hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau
menghilangkan hak – hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau
HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita
sudah tahu mana hak – hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang
harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari
bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara
untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara
kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas
akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui
proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
Sumber : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar